Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp5.532.311.259.558,00 (lima triliun lima ratus tiga puluh dua milyar tiga ratus sebelas juta dua ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah), yang terdiri atas: a. belanja pegawai; b. belanja barang dan jasa; c. belanja bunga; d. belanja subsidi; e. belanja hibah; dan f. belanja bantuan sosial. (2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp3.095.610.974.093,00 (tiga triliun sembilan puluh lima milyar enam ratus sepuluh juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu sembilan puluh tiga rupiah). (3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp2.110.433.851.161,00 (dua triliun seratus sepuluh milyar empat ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus lima puluh satu ribu seratus enam puluh satu rupiah). (4) Belanja bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp2.049.717.476,00 (dua milyar empat puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh belas ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah). (5) Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (6) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp319.974.716.828,00 (tiga ratus sembilan belas milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus enam belas ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah). (7) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp4.242.000.000,00 (empat milyar dua ratus empat puluh dua juta rupiah).
Koreksi Anda