Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Teks Saat Ini
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp9.109.282.005.464,00 (sembilan triliun seratus sembilan milyar dua ratus delapan puluh dua juta lima ribu empat ratus enam puluh empat rupiah) yang terdiri atas:
a. belanja operasi;
b. belanja modal;
c. belanja tidak terduga; dan
d. belanja transfer.
Koreksi Anda
