Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp4.095.273.480.415,00 (empat triliun sembilan puluh lima milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus delapan puluh ribu empat ratus lima belas rupiah), yang terdiri atas: a. pendapatan transfer pemerintah pusat; dan b. pendapatan transfer antar Daerah. (2) Pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp4.095.273.480.415,00 (empat triliun sembilan puluh lima milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus delapan puluh ribu empat ratus lima belas rupiah); (3) Pendapatan transfer antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah);
Koreksi Anda