Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp4.095.273.480.415,00 (empat triliun sembilan puluh lima milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus delapan puluh ribu empat ratus lima belas rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan transfer pemerintah pusat; dan
b. pendapatan transfer antar Daerah.
(2) Pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp4.095.273.480.415,00 (empat triliun sembilan puluh lima milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus delapan puluh ribu empat ratus lima belas rupiah);
(3) Pendapatan transfer antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah);
Koreksi Anda
