Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp5.003.467.478.294,00 (lima triliun tiga milyar empat ratus enam puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah) yang terdiri atas: a. pajak Daerah; b. retribusi Daerah; c. hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang di pisahkan; dan d. lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah; (2) Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp4.241.919.986.325,00 (empat triliun dua ratus empat puluh satu milyar sembilan ratus sembilan belas juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah); (3) Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp53.029.583.800,00 (lima puluh tiga milyar dua puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus rupiah); (4) Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang di pisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp137.992.055.248,00 (seratus tiga puluh tujuh milyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta lima puluh lima ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah); (5) Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp570.525.852.921,00 (lima ratus tujuh puluh milyar lima ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah).
Koreksi Anda