Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Teks Saat Ini
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp9.223.130.118.570,00 (sembilan triliun dua ratus dua puluh tiga milyar seratus tiga puluh juta seratus delapan belas ribu lima ratus tujuh puluh rupiah), yang bersumber dari:
a. pendapatan asli Daerah;
b. pendapatan transfer; dan
c. lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
Koreksi Anda
