Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. izin kegiatan Pengolahan Sampah yang wajib mendapatkan analisis dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang telah diajukan dan sedang dalam proses, harus segera dilengkapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. peraturan pelaksanaan terkait Pengelolaan Sampah yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
