Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pencabutan izin yang mengakibatkan penutupan lokasi dan penghentian kegiatan pelayanan persampahan, Gubernur MENETAPKAN kondisi darurat Sampah. Pasal 51 . . . (2) Selain kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur MENETAPKAN kondisi darurat Sampah dalam hal terjadi: a. kecelakaan dalam Pengelolaan Sampah Regional; b. pencemaran lingkungan; dan/atau c. bencana alam (force majeure), yang memiliki dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan kesehatan akibat timbulan sampah pada lokasi atau kawasan tertentu. (3) Dalam hal terjadi kondisi darurat Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah Daerah melaksanakan sistem tanggap darurat Pengelolaan Sampah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem tanggap darurat Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda