Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dapat memberikan sanksi administratif kepada Pengelola Sampah Regional yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. paksaan pemerintah; b. uang paksa; dan/atau c. pencabutan izin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda