Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat meningkatkan peran aktif masyarakat melalui : a. pemberian informasi peluang usaha di bidang persampahan; b. penyediaan media komunikasi penyampaian aduan persampahan; c. aktif dan cepat memberi tanggapan keluhan masyarakat; dan d. melakukan jaring pendapat aspirasi masyarakat. c. diseminasi . . . (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran aktif masyarakat diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda