Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat meningkatkan peran aktif masyarakat melalui :
a. pemberian informasi peluang usaha di bidang persampahan;
b. penyediaan media komunikasi penyampaian aduan persampahan;
c. aktif dan cepat memberi tanggapan keluhan masyarakat;
dan
d. melakukan jaring pendapat aspirasi masyarakat.
c. diseminasi . . .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran aktif masyarakat diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
