Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan aktif dalam Pengelolaan Sampah Regional yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. (2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. aktif menjaga kebersihan lingkungan secara mandiri ataupun bermitra dengan Pemerintah Daerah; b. pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sampah Regional; c. mengajukan pengaduan dalam permasalahan Pengelolaan Sampah Regional; dan/atau d. pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan.
Koreksi Anda