Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) meliputi:
a. data akta pendirian perusahaan;
b. nama penanggung jawab kegiatan;
c. nama perusahaan;
d. alamat perusahaan;
e. bidang usaha/kegiatan;
f. wakil perusahaan yang dapat dihubungi; dan
g. sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat pelatihan.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) meliputi:
a. dokumen rencana kegiatan;
b. dokumen teknis sarana pengangkutan;
c. dokumen rencana lokasi; dan
d. dokumen izin lingkungan.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
