Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional
Teks Saat Ini
(1) Pihak Ketiga yang melakukan kegiatan usaha Pengelolaan Sampah Regional wajib memiliki izin dari Gubernur.
(2) Untuk mendapatkan izin usaha Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur dengan melampirkan persyaratan administratif dan teknis.
(3) Masa berlaku izin usaha Pengelolaan Sampah Regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Pasal 28 . . .
(4) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh perangkat daerah yang menangani perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
