Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sampah Regional meliputi: a. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam Pengelolaan Sampah Regional; b. melakukan penelitian dan pengembangan teknologi Pengelolaan Sampah Regional; c. memfasilitasi pengembangan dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan dan pemanfaatan Sampah regional; d. melaksanakan Pengelolaan Sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana Pengelolaan Sampah Regional; e. mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil Pengolahan Sampah Regional; f. memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat di Daerah untuk mengurangi dan menangani Sampah; g. melakukan sosialisasi, pembinaan dan koordinasi antar Perangkat Daerah dan Kabupaten/Kota dengan lembaga pemerintah, masyarakat, institusi perguruan tinggi, dunia usaha dan unit pelaksana teknis nasional agar terdapat keterpaduan dalam Pengelolaan Sampah Regional; h. melakukan pemantauan terhadap timbulan Sampah di wilayah yang merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah; i. menyediakan unit pelayanan pengaduan masyarakat; dan j. mengembangkan sistem informasi Pengelolaan Sampah Regional. BAB III . . .
Koreksi Anda