Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional
Teks Saat Ini
Pengelolaan Sampah Regional diselenggarakan berdasarkan asas:
a. tanggung jawab;
b. berkelanjutan;
g. data . . .
c. manfaat;
d. keadilan;
e. kesadaran;
f. kebersamaan;
g. keselamatan;
h. keamanan;
i. nilai ekonomi;
j. keterbukaan;
k. terukur;
l. efisiensi; dan
m. berdayaguna.
Koreksi Anda
