Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
4. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan.
5. Pengelola Sampah adalah institusi atau badan baik pemerintah dan/atau swasta yang melaksanakan Pengelolaan Sampah.
6. Pihak Ketiga adalah pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga nonpemerintah lainnya yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Pengelolaan Sampah Regional.
7. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas Sampah Rumah Tangga, Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Sampah Spesifik dan sampah bahan berbahaya, dan beracun.
8. Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan Sampah Spesifik.
9. Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah Rumah Tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya.
10. Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasinya, dan/atau jumlahnya memerlukan penanganan khusus.
21. Pengumpulan . . .
11. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan Penanganan Sampah.
12. Pengelolaan Sampah Regional adalah Pengelolaan Sampah yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi Pengurangan dan Penanganan Sampah yang bersumber dari dua atau lebih Kabupaten/Kota termasuk pulau-pulau kecil di dalamnya.
13. Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu Regional yang selanjutnya disebut TPST Regional adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemerosesan akhir sampah yang berasal dari dua atau lebih Kabupaten/Kota.
14. Tempat Pemrosesan Akhir Regional yang selanjutnya disebut TPA Regional adalah tempat untuk kegiatan memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan yang berasal dari dua atau lebih Kabupaten/Kota.
15. Stasiun Peralihan Antara adalah sarana pemindahan dari alat angkut kecil ke alat angkut lebih besar yang diperlukan untuk Kabupaten/Kota yang memiliki lokasi pengolahan sampah dengan jarak lebih dari 25 km yang dapat dilengkapi dengan fasilitas Pengolahan Sampah.
16. Bank Sampah Induk Regional adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau yang memiliki nilai ekonomi pada skala regional.
17. Sarana persampahan adalah peralatan yang dapat dipergunakan dalam kegiatan Penanganan Sampah.
18. Prasarana persampahan adalah fasilitas dasar yang dapat menunjang terlaksananya kegiatan Penanganan Sampah.
19. Penanganan sampah adalah rangkaian upaya yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
20. Pemilahan adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah.
c. manfaat; . . .
21. Pengumpulan sampah adalah kegiatan pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penyimpanan sementara.
22. Pengangkutan adalah kegiatan membawa sampah dari tempat penyimpanan sementara dan/atau pemindahan menuju ke tempat daur ulang, pengolahan, atau pemrosesan akhir.
23. Pengolahan Sampah adalah kegiatan untuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah agar dapat diproses lebih lanjut, dimanfaatkan, atau dikembalikan ke media lingkungan secara aman, melalui kegiatan teknis berupa pemadatan, pengomposan, daur ulang materi, dan/atau daur ulang energi.
24. Pemrosesan Akhir Sampah adalah upaya Penanganan Sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
25. Pengurangan sampah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang Sampah, dan/atau pemanfaatan kembali Sampah.
26. Jasa Pelayanan adalah biaya jasa pengolahan dan pemrosesan akhir sampah di TPST Regional dan/atau TPA Regional yang dibayarkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dan Pihak Ketiga sebagai pengguna jasa kepada Pemerintah Daerah sebagai penyedia jasa sesuai dengan kualitas dan kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pihak Ketiga.
27. Kompensasi Dampak Negatif Lingkungan adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan Sampah di tempat pemrosesan akhir Sampah Regional.
Koreksi Anda
