Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 50 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; atau b. pencabutan hak sebagai Pemustaka atau tenaga Perpustakaan. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dan ditetapkan oleh penyelenggara Perpustakaan.
Koreksi Anda