Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur memberikan penghargaan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, lembaga pendidikan, penerbit dan pengusaha rekaman, penggiat literasi, dunia usaha, dan Pemustaka yang melakukan upaya: a. menumbuhkembangkan Perpustakaan; b. mengembangkan Transformasi Perpustakaan; c. aktif melakukan pembudayaan kegemaran membaca dan literasi; d. aktif melaksanakan serah simpan Karya Cetak atau Karya Rekam; e. melestarikan Naskah Kuno; f. mengumpulkan literatur budaya etnis nusantara asal Daerah; g. aktif melakukan kunjungan ke Perpustakaan; dan h. memiliki kreasi dan inovasi hasil implementasi Transformasi Perpustakaan. Pasal 57 . . . (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. hadiah; b. sertifikat/piagam; c. piala; d. pemberian insentif; dan/atau e. pemberian fasilitasi. (3) Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dapat berupa pemberian bantuan Bahan Perpustakaan, sarana dan prasarana, dan pengembangan kompetensi.
Koreksi Anda