Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Perpustakaan dapat dilaksanakan melalui: a. pembentukan taman bacaan masyarakat; b. penyediaan koleksi Bahan Perpustakaan; c. pemberian informasi Bahan Perpustakaan, Naskah Kuno, literatur budaya etnis nusantara; dan d. penyediaan sarana dan prasarana Perpustakaan.
Koreksi Anda