Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Perpustakaan dapat dilaksanakan melalui:
a. pembentukan taman bacaan masyarakat;
b. penyediaan koleksi Bahan Perpustakaan;
c. pemberian informasi Bahan Perpustakaan, Naskah Kuno, literatur budaya etnis nusantara; dan
d. penyediaan sarana dan prasarana Perpustakaan.
Koreksi Anda
