Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan kerja sama dan sinergitas dalam rangka penyelenggaraan Perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan:
a. daerah lain;
b. pihak ketiga; dan/atau
c. lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggaraan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi:
a. penyediaan dana;
Pasal 45 . . .
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. pengembangan ilmu pengetahuan, informasi dan teknologi;
d. pengembangan koleksi Bahan Perpustakaan;
e. promosi dan pembudayaan kegemaran membaca;
f. promosi potensi wilayah Daerah;
g. pengembangan kapasitas sumber daya manusia;
h. pendidikan dan pelatihan;
i. mendorong tumbuh kembangnya usaha mikro, kecil dan menengah, khususnya toko buku; dan/atau
j. kegiatan lain sesuai kesepakatan.
(4) Sinergitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Perpustakaan dengan pemerintah pusat.
Koreksi Anda
