Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan kelembagaan non struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 40 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda