Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan kelembagaan non struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 40 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
