Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim sinergi Transformasi Perpustakaan berbasis inklusi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas menyelaraskan pelaksanaan program/kegiatan Transformasi Perpustakaan berbasis inklusi sosial antar pemangku kepentingan. (2) Tim sinergi Transformasi Perpustakaan berbasis inklusi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. unsur Pemerintah Daerah, paling kurang terdiri dari: 1. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan; 2. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan; b. penyediaan . . . 3. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; 4. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; 5. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika; 6. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan; 7. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perdagangan; 8. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah; 9. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga; 10. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; 11. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian, peternakan, dan perikanan; dan 12. Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang perencanaan pembangunan Daerah. b. unsur Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan; c. unsur perguruan tinggi; d. unsur dunia usaha; e. unsur organisasi profesi Perpustakaan; f. unsur media; dan g. unsur komunitas.
Koreksi Anda