Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas: a. memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran bagi perumusan kebijakan dalam bidang Perpustakaan; b. menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan Perpustakaan; dan c. melakukan pengawasan dan penjaminan mutu layanan Perpustakaan. (2) Keanggotaan dewan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 15 (lima belas) orang, terdiri atas: a. 3 (tiga) orang unsur Pemerintah Daerah; b. 2 (dua) orang wakil organisasi profesi Pustakawan; c. 2 (dua) orang unsur Pemustaka; d. 2 (dua) orang akademisi; e. 1 (satu) orang wakil organisasi penulis; f. 1 (satu) orang sastrawan; g. 1 (satu) orang wakil organisasi penerbit; h. 1 (satu) orang wakil organisasi perekam; i. 1 (satu) orang wakil organisasi toko buku; dan j. 1 (satu) orang tokoh pers.
Koreksi Anda