Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Dewan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas:
a. memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran bagi perumusan kebijakan dalam bidang Perpustakaan;
b. menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan Perpustakaan; dan
c. melakukan pengawasan dan penjaminan mutu layanan Perpustakaan.
(2) Keanggotaan dewan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 15 (lima belas) orang, terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang unsur Pemerintah Daerah;
b. 2 (dua) orang wakil organisasi profesi Pustakawan;
c. 2 (dua) orang unsur Pemustaka;
d. 2 (dua) orang akademisi;
e. 1 (satu) orang wakil organisasi penulis;
f. 1 (satu) orang sastrawan;
g. 1 (satu) orang wakil organisasi penerbit;
h. 1 (satu) orang wakil organisasi perekam;
i. 1 (satu) orang wakil organisasi toko buku; dan
j. 1 (satu) orang tokoh pers.
Koreksi Anda
