Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Dalam upaya mengembangkan Perpustakaan di Daerah, atas pertimbangan kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan, Gubernur dapat membentuk kelembagaan non struktural:
a. dewan Perpustakaan; dan
b. tim sinergi Transformasi Perpustakaan berbasis inklusi sosial.
(2) Dewan Perpustakaan dan tim sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
