Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam upaya mengembangkan Perpustakaan di Daerah, atas pertimbangan kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan, Gubernur dapat membentuk kelembagaan non struktural: a. dewan Perpustakaan; dan b. tim sinergi Transformasi Perpustakaan berbasis inklusi sosial. (2) Dewan Perpustakaan dan tim sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda