Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyelenggarakan pembinaan penumbuhkembangan Perpustakaan di Daerah. (2) Penyelenggaraan pembinaan penumbuhkembangan Perpustakaan di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pembinaan dalam upaya mendorong penumbuhan Perpustakaan; dan b. pembinaan pengembangan Perpustakaan. (3) Pembinaan dalam upaya mendorong penumbuhan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan melalui: a. sosialisasi Perpustakaan kepada pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, pemerintah desa, masyarakat, dan dunia usaha; b. pendidikan dan pelatihan Perpustakaan; c. bimbingan teknis pengelolaan Perpustakaan; d. workshop Perpustakaan; dan e. pemberian fasilitasi sebagai dukungan penyelenggaraan Perpustakaan. (4) Pembinaan pengembangan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan melalui pemberian fasilitasi dalam: a. penyediaan Bahan Perpustakaan; b. penyediaan sarana dan prasarana Perpustakaan; c. peningkatan kapasitas tenaga Perpustakaan; d. pembentukan kelembagaan Perpustakaan; e. pembentukan dan pengembangan organisasi profesi Pustakawan; dan f. pengembangan Perpustakaan percontohan sesuai Standar Nasional Perpustakaan. (5) Penyelenggaraan pembinaan penumbuhkembangan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan penumbuhkembangan Perpustakaan di Daerah, diatur dalam Peraturan Gubernur. 3. Perangkat Daerah . . .
Koreksi Anda