Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyelenggarakan peningkatan kapasitas tenaga Perpustakaan untuk meningkatkan pencapaian kinerja Perpustakaan. (2) Tenaga Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Pustakawan; dan b. tenaga teknis Perpustakaan. (3) Peningkatan kapasitas tenaga Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. peningkatan wawasan, pengetahuan, dan kompetensi tenaga Perpustakaan; dan b. peningkatan fasilitas Perpustakaan. (4) Bentuk peningkatan kapasitas tenaga Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain: a. sosialisasi, workshop, dan seminar; b. pendidikan dan pelatihan; c. bimbingan teknis; d. magang; BAB IX . . . e. fasilitasi pengiriman tenaga Perpustakaan sebagai peserta kegiatan peningkatan kapasitas yang diselenggarakan oleh lembaga atau instansi lain; f. studi komparasi; g. in house training; dan h. pendampingan. (5) Peningkatan kapasitas tenaga Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan.
Koreksi Anda