Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyelenggarakan peningkatan kapasitas tenaga Perpustakaan untuk meningkatkan pencapaian kinerja Perpustakaan.
(2) Tenaga Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. Pustakawan; dan
b. tenaga teknis Perpustakaan.
(3) Peningkatan kapasitas tenaga Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. peningkatan wawasan, pengetahuan, dan kompetensi tenaga Perpustakaan; dan
b. peningkatan fasilitas Perpustakaan.
(4) Bentuk peningkatan kapasitas tenaga Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain:
a. sosialisasi, workshop, dan seminar;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. bimbingan teknis;
d. magang;
BAB IX . . .
e. fasilitasi pengiriman tenaga Perpustakaan sebagai peserta kegiatan peningkatan kapasitas yang diselenggarakan oleh lembaga atau instansi lain;
f. studi komparasi;
g. in house training; dan
h. pendampingan.
(5) Peningkatan kapasitas tenaga Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat
(4) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan.
Koreksi Anda
