Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca, diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca, diatur dalam Peraturan Gubernur.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran