Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Dalam upaya peningkatan pemahaman Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca dan literasi di Daerah Provinsi, diselenggarakan pemberdayaan tenaga pegiat literasi di Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Pemberdayaan tenaga pegiat literasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan, dengan memperhatikan prinsip efektif dan efisien.
(3) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan menyelenggarakan peningkatan kapasitas terhadap tenaga pegiat literasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. seminar, sosialisasi, workshop;
b. pelatihan;
c. bimbingan teknis;
d. magang;
e. in house training; dan
f. pendampingan.
Koreksi Anda
