Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan promosi dan publikasi kepada masyarakat dalam pemanfaatan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c, meliputi: a. pembuatan iklan layanan masyarakat berupa media cetak, digital, elektronik, dan media lainnya; b. pembuatan jingle dan lagu budaya baca; c. pameran, dan d. bazaar. e. fasilitasi . . . (2) Peningkatan promosi dan publikasi kepada masyarakat dalam pemanfaatan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan.
Koreksi Anda