Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dalam upaya pembudayaan kegemaran membaca dan literasi di lingkungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b, dilakukan melalui:
a. pemberdayaan tokoh perempuan dalam mendorong perwujudan masyarakat literat; dan
b. pemberdayaan wadah perempuan di Daerah.
(2) Pemberdayaan tokoh perempuan dalam mendorong perwujudan masyarakat literat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah
(2) Peningkatan . . .
yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan.
(3) Pemberdayaan wadah perempuan di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh:
a. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; dan
b. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan.
Koreksi Anda
