Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dalam upaya pembudayaan kegemaran membaca dan literasi di lingkungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b, dilakukan melalui: a. pemberdayaan tokoh perempuan dalam mendorong perwujudan masyarakat literat; dan b. pemberdayaan wadah perempuan di Daerah. (2) Pemberdayaan tokoh perempuan dalam mendorong perwujudan masyarakat literat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah (2) Peningkatan . . . yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan. (3) Pemberdayaan wadah perempuan di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh: a. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; dan b. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan.
Koreksi Anda