Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyelenggarakan Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca dan literasi di Daerah. (2) Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca dan literasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyelenggaraan gerakan literasi sekolah pada satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus yang diselenggarakan Pemerintah Daerah; b. pembinaan dalam upaya pembudayaan kegemaran membaca dan literasi di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat; c. peningkatan promosi dan publikasi kepada masyarakat dalam pemanfaatan Perpustakaan; dan d. pembinaan kelembagaan gerakan pemasyarakatan minat baca.
Koreksi Anda