Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyelenggarakan Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca dan literasi di Daerah.
(2) Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca dan literasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyelenggaraan gerakan literasi sekolah pada satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus yang diselenggarakan Pemerintah Daerah;
b. pembinaan dalam upaya pembudayaan kegemaran membaca dan literasi di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat;
c. peningkatan promosi dan publikasi kepada masyarakat dalam pemanfaatan Perpustakaan; dan
d. pembinaan kelembagaan gerakan pemasyarakatan minat baca.
Koreksi Anda
