Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Transformasi Perpustakaan berbasis inklusi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf f, dilaksanakan melalui pengintegrasian kemampuan literasi dengan pelatihan keterampilan. (2) Pelaksanaan penyelenggaraan Transformasi Perpustakaan berbasis inklusi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan bersama Perangkat Daerah terkait. (3) Dalam melaksanakan penyelenggaraan Transformasi Perpustakaan berbasis inklusi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melibatkan para pemangku kepentingan. yang . . . (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transformasi Perpustakaan berbasis inklusi sosial diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda