Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyelenggarakan pengembangan Perpustakaan Umum, Perpustakaan Sekolah, dan Perpustakaan Khusus.
(2) Pengembangan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. peningkatan bahan, sarana, dan prasarana Perpustakaan;
b. peningkatan penggunaan teknologi informasi;
c. perluasan pelayanan Perpustakaan Umum Pemerintah Daerah;
d. pengembangan layanan terintegrasi, antara lain:
1. antar jenis Perpustakaan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah;
2. antara Perpustakaan Umum yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dengan Perpustakaan Umum, Perpustakaan Sekolah/Madrasah, Perpustakaan Khusus dan Perpustakaan perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, pemerintah desa, dan masyarakat; dan
3. antara Perpustakaan Umum, Perpustakaan Khusus, Perpustakaan perguruan tinggi, dan/atau Perpustakaan berfungsi repository Daerah Kabupaten/Kota;
e. penerapan Standar Nasional Perpustakaan; dan
f. penyelenggaraan Transformasi Perpustakaan berbasis inklusi sosial.
(3) Peningkatan bahan, sarana, dan prasarana Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan melalui:
a. pengembangan koleksi antara lain buku, majalah, artikel, literatur, ensiklopedia, dan jenis buku lainnya;
b. penyediaan tempat bermain anak;
c. penyediaan sarana diskusi;
d. penyediaan sarana keterampilan; dan
e. penyediaan sarana dan prasarana wisata edukasi.
(4) Peningkatan penggunaan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan melalui:
a. pengembangan Perpustakaan berbasis digital;
b. pengembangan layanan Perpustakaan berbasis web; dan
c. pengembangan koleksi e-resources mencakup e-book, e- series, dan e-cartographies.
(4) Ketentuan . . .
(5) Perluasan pelayanan Perpustakaan Umum Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan melalui:
a. penyediaan Perpustakaan keliling;
b. penyediaan layanan bulk loan;
c. penyediaan fasilitas peminjaman di ruang publik;
d. penyediaan fasilitas penerbitan jurnal nasional dan internasional; dan
e. pengembangan kerja sama layanan dengan operator start-up dan provider telekomunikasi.
(6) Pengembangan layanan Perpustakaan terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 1 dan angka 2, dilakukan melalui:
a. penyediaan katalog induk Daerah terintegrasi; dan
b. pengembangan satu keanggotaan Perpustakaan Daerah.
(7) Pengembangan layanan Perpustakaan terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 3, dilakukan melalui:
a. penyediaan katalog Perpustakaan deposit Daerah terintegrasi;
b. pembangunan terintegrasi indeks artikel, berita, dan serial budaya etnis asal Daerah; dan
c. pembangunan terintegrasi ringkasan literatur budaya etnis asal Daerah.
(8) Penerapan Standar Nasional Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dilakukan melalui pelaksanaan 6 (enam) komponen standar nasional, meliputi:
a. standar Koleksi Perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana Perpustakaan;
c. standar pelayanan Perpustakaan;
d. standar tenaga Perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan Perpustakaan; dan
f. standar pengelolaan Perpustakaan.
(9) Penyelenggaraan pengembangan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat
(8) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan.
Koreksi Anda
