Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan peningkatan penyediaan fasilitas Perpustakaan, antara lain:
(5) Perluasan . . .
a. Perpustakaan Sekolah pada satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus yang diselenggarakan Pemerintah Daerah; dan
b. Perpustakaan Khusus pada Perangkat Daerah/unit kerja pada Perangkat Daerah, fasilitas Pemerintah Daerah, dan badan usaha milik daerah Pemerintah Daerah.
(2) Peningkatan penyediaan fasilitas Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan.
Koreksi Anda
