Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan perencanaan penyelenggaraan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan.
(2) Dalam menyusun perencanaan penyelenggaraan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang perencanaan pembangunan Daerah.
Koreksi Anda
