Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyusun perencanaan penyelenggaraan Perpustakaan di Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahunan dan tahunan. (2) Perencanaan penyelenggaraan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah Daerah. Pasal 10 . . . (3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan Daerah.
Koreksi Anda