Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyusun perencanaan penyelenggaraan Perpustakaan di Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahunan dan tahunan.
(2) Perencanaan penyelenggaraan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah Daerah.
Pasal 10 . . .
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan Daerah.
Koreksi Anda
