Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan; c. penumbuhkembangan Perpustakaan; d. pembudayaan kegemaran membaca dan literasi; e. peningkatan kapasitas tenaga Perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca dan literasi; f. pembinaan penumbuhkembangan Perpustakaan di Daerah; g. kelembagaan non struktural; h. pengembangan kerja sama, sinergitas, dan kemitraan; i. sistem informasi Perpustakaan; j. partisipasi masyarakat dan dunia usaha; k. pemberian penghargaan; l. hak dan kewajiban; dan m. sanksi.
Koreksi Anda