Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Perpustakaan meliputi:
a. penyelenggaraan Perpustakaan Umum, Perpustakaan Sekolah, dan Perpustakaan Khusus; dan
b. pembinaan Perpustakaan Umum, Perpustakaan Sekolah, Perpustakaan Khusus, dan Perpustakaan perguruan tinggi di Daerah.
Koreksi Anda
