Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Perpustakaan meliputi: a. penyelenggaraan Perpustakaan Umum, Perpustakaan Sekolah, dan Perpustakaan Khusus; dan b. pembinaan Perpustakaan Umum, Perpustakaan Sekolah, Perpustakaan Khusus, dan Perpustakaan perguruan tinggi di Daerah.
Koreksi Anda