Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Perpustakaan dilaksanakan berdasarkan asas:
a. pembelajaran sepanjang hayat;
b. demokrasi;
c. keadilan;
d. profesionalitas;
e. keterbukaan;
f. keterukuran; dan
g. kemitraan.
Koreksi Anda
