Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
5. Organik adalah istilah pelabelan yang menyatakan bahwa suatu produk telah diproduksi sesuai dengan standar produksi Organik dan disertifikasi oleh lembaga Sertifikasi resmi.
6. Pertanian Organik adalah manajemen produksi yang menekankan kesehatan agroekosistem dengan mengutamakan bahan-bahan alami tanpa bahan kimia sintetis dan produk transgenik.
7. Pengembangan Pertanian Organik yang selanjutnya disingkat PPO adalah manajemen produksi yang holistik yang dilakukan secara bertahap dalam mengurangi/menghilangkan penggunaan zat/bahan kimia untuk meningkatkan dan mengembangkan kesehatan agroekosistem, termasuk keragaman hayati, siklus biologi, dan aktivitas biologi tanah.
8. Produk Pertanian Organik adalah produk yang dihasilkan sesuai dengan standar sistem pangan Organik termasuk bahan baku pangan olahan Organik, bahan pendukung Organik, Tanaman dan produk segar Tanaman, Ternak dan
16. Unit . . .
produk peternakan, produk perikanan, produk olahan Tanaman, produk olahan Ternak, dan produk olahan perikanan.
9. Sarana dan Prasarana Pertanian Organik yang selanjutnya disebut Sarana dan Prasarana adalah segala jenis peralatan, perlengkapan, dan fasilitas pertanian yang dibutuhkan sebagai alat utama atau pembantu dalam pelaksanaan produksi pertanian.
10. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang dirumuskan oleh panitia teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional berlaku secara nasional di INDONESIA.
11. Sertifikasi adalah serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat oleh Lembaga Sertifikasi Organik yang diakui oleh Pemerintah bahwa pangan atau sistem pengendalian pangan sesuai dengan persyaratan.
12. Lembaga Sertifikasi Organik yang selanjutnya disingkat LSO adalah lembaga nasional maupun asing yang berkedudukan di INDONESIA memiliki tugas mensertifikasi suatu produk berlabel “Organik” bahwa telah diproduksi, ditangani, dan diimpor menurut Standar Nasional INDONESIA Sistem Pangan Organik dan terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.
13. Logo Organik INDONESIA adalah lambang berbentuk lingkaran yang terdiri atas dua bagian bertuliskan “Organik INDONESIA” disertai satu gambar daun di dalamnya yang menempel pada huruf “G” berbentuk bintil akar.
14. Benih/Bibit adalah benih/bibit tanaman, benih/bibit ternak, benih/bibit Ikan atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman, Ternak, dan Ikan.
15. Petani adalah warga negara INDONESIA perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan/atau perikanan.
Pasal 2 . . .
16. Unit Usaha adalah Petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, koperasi tani, pelaku usaha, organisasi Petani, orang perseorangan lainnya atau perusahaan yang melakukan usaha Organik, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
17. Fasilitator Pertanian Organik yang selanjutnya disebut Fasilitator adalah orang atau sekelompok orang yang mendampingi, memberikan pemahaman, memberi semangat, dan memberi saran kepada Unit Usaha dalam memecahkan masalah.
18. Fasilitasi PPO adalah kegiatan secara melembaga untuk sosialisasi, pendampingan, pembinaan, pemantauan, dan pengevaluasian serta penilaian atas PPO.
19. Tanaman adalah tumbuhan yang terdiri atas akar, batang, dan daun termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan Tanaman air yang dibudidayakan dan berfungsi sebagai bahan pangan, sandang, papan, bahan industri, dan obat- obatan.
20. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
21. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
22. Pupuk Organik adalah bahan yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri atas bahan Organik berasal dari sisa Tanaman, hijauan Tanaman, dan kotoran hewan kecuali yang berasal dari pertanian pabrik berbentuk padat atau cair yang telah mengalami proses dekomposisi dan digunakan untuk memasok hara Tanaman dan memperbaiki lingkungan tumbuh Tanaman.
23. Monitoring dan Evaluasi adalah mengamati dan melakukan penilaian pelaksanaan PPO.
m. mengembangkan . . .