Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
Uraian lebih lanjut anggaran pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini terdiri dari:
1. Lampiran I Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi.
2. Lampiran II Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.
3. Lampiran III Rincian APBD Menurut Urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan belanja dan pembiayaan.
4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran.
5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara.
6. Lampiran VI Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan SPM.
7. Lampiran VII -
8. Lampiran VIII Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan APBD.
9. Lampiran IX Sinkronisasi Program prioritas nasional dengan program prioritas daerah.
10. Lampiran X Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan.
11. Lampiran XI Daftar Piutang Daerah.
12. Lampiran XII Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah Lainnya.
13. Lampiran XIII -
14. Lampiran XIV Daftar sub kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya Yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Yang direncanakan.
15. Lampiran XV Daftar Dana Cadangan
16. Lampiran XVI Daftar Pinjaman Daerah.
Pasal 11 …
Koreksi Anda
