Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, terdiri atas: a. penerimaan pembiayaan sebesar Rp82.106.257.130,00 (Delapan Puluh Dua Miliar Seratus Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Seratus Tiga Puluh Rupiah); dan b. pengeluaran pembiayaan sebesar Rp112.554.427.229,00 (Seratus Dua Belas Miliar Lima Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah).
Koreksi Anda