Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, dengan Peraturan Gubernur, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. (2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa; b. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik. (3) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebutuhan Daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; b. Belanja... b. belanja Daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib; c. pengeluaran Daerah yang berada diluar kendali pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan, dan/atau; d. pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah Daerah dan atau masyarakat.
Koreksi Anda