Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri atas: a. SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp174.701.732.321,00 (Seratus Tujuh Puluh Empat Miliar Tujuh Ratus Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Satu Rupiah); dan b. Penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp69.545.592.529,00 (Enam Puluh Sembilan Miliar Lima Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah). (2) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, terdiri atas Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp55.661.820.690,00 (Lima Puluh Lima Miliar Enam Ratus Enam Puluh Satu Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Rupiah).
Koreksi Anda