Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), terdiri atas: a. belanja pegawai sebesar Rp682.684.715.838,00 (Enam Ratus Delapan Puluh Dua Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah); b. belanja barang dan jasa sebesar Rp595.402.947.284,00 (Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Miliar Empat Ratus Dua Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah); c. belanja bunga sebesar Rp20.696.296.514,00 (Dua Puluh Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Empat Belas Rupiah); d. belanja hibah sebesar Rp62.219.529.600,00 (Enam Puluh Dua Miliar Dua Ratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Rupiah); dan e. belanja Bansos sebesar Rp1.390.000.000,00 (Satu Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah). (2) Anggaran Belanja Modal sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2), terdiri atas: a. belanja modal tanah sebesar Rp18.135.600.000,00 (Delapan Belas Miliar Seratus Tiga Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah); b. belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp71.524.214.173,00 (Tujuh Puluh Satu Miliar Lima Ratus Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Empat Belas Ribu Seratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah); c. belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp127.078.762.097,00 (Seratus Dua Puluh Tujuh Miliar Tujuh Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Ribu Sembilan Puluh Tujuh Rupiah). d. belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp164.372.713.449,00 (Seratus Enam Puluh Empat Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah); dan e. belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp26.824.674.500,00 (Dua Puluh Enam Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Empat Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah). (3) Anggaran Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (3), terdiri atas belanja tidak terduga yaitu sebesar Rp10.785.298.144,00 (Sepuluh Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Seratus Empat Puluh Empat Rupiah). (4) Anggaran Belanja Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), terdiri atas: a. belanja bagi hasil sebesar Rp186.648.188.996,00 (Seratus Delapan Puluh Enam Miliar Enam Ratus Empat Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah). dan b. Belanja... b. belanja bantuan keuangan sebesar Rp47.900.000.000,00 (Empat Puluh Tujuh Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah).
Koreksi Anda