Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, yang bersumber dari : a. Pajak Daerah sebesar Rp337.294.866.304,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Empat Rupiah); b. Retribusi Daerah sebesar Rp3.742.000.000,00 (Tiga Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Juta Rupiah); c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang dipisahkan sebesar Rp12.867.247.793,00 (Dua Belas Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah); dan d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar Rp48.017.314.338,00 (Empat Puluh Delapan Miliar Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Empat Belas Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah). (2) Anggaran Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, yang bersumber dari : a. transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp1.423.814.008.000,00 (Satu Triliun Empat Ratus Dua Puluh Tiga Miliar Delapan Ratus Empat Belas Juta Delapan Ribu Rupiah); dan b. transfer Pemerintah Daerah sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah). (3) Anggaran Pendapatan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf c, yang bersumber dari : a. pendapatan hibah dari badan/lembaga/organisasi dalam negeri/Luar Negeri sebesar Rp1.342.000.000,00 (Satu Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Rupiah); dan b. pendapatan hibah dari kelompok masyarakat/perorangan Dalam Negeri sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah).
Koreksi Anda