Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b memberikan informasi keuangan sebagai berikut : a. Saldo Anggaran Lebih (SAL) Awal Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp129.349.557.854,89 (seratus dua puluh sembilan miliar tiga ratus empat puluh sembilan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah delapan puluh sembilan sen); b. berdasarkan SAL awal sebagaimana dimaksud pada huruf a , terdapat Penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp129.324.330.602,89 (seratus dua puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh empat juta tiga ratus tiga puluh ribu enam ratus dua rupiah delapan puluh sembilan sen); c. Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sebesar Rp97.892.859.368,03 (sembilan puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah nol tiga sen); d. penyesuain SAL Tahun Anggaran 2019 koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya sebesar minus Rp.25.227.252,00 (dua puluh lima juta dua ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh dua rupiah); e. terdapat SAL Akhir Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp97.892.859.368,03 (sembilan puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah nol tiga sen).
Koreksi Anda