Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a memberikan informasi keuangan sebagai berikut : a. realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp. 2.034.819.568.402,74 (dua triliun tiga puluh empat miliar delapan ratus sembilan belas juta lima ratus enam puluh delapan ribu empat ratus dua rupiah tujuh puluh empat sen) yang berarti 99,58% (sembilan puluh sembilan koma lima puluh delapan persen) dari APBD-P Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.2.043.393.479.200 (dua triliun empat puluh tiga milyar tiga ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus rupiah); b. realisasi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp.2.006.026.015.781,60 (dua triliun enam miliar dua puluh enam juta lima belas ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah enam puluh sen) yang berarti 94,98% (sembilan puluh empat koma sembilan puluh delapan persen) dari APBD-P Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.2.111.982.588.654,89 (dua triliun seratus sebelas miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta lima ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus lima puluh empat rupiah delapan puluh sembilan sen); c. berdasarkan realisasi Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan realisasi Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.28.793.552.621,14 (dua puluh delapan miliar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus lima puluh dua ribu enam ratus dua puluh satu rupiah empat belas sen) yang berarti -41,98% (minus empat puluh satu koma sembilan puluh delapan persen dari APBD-P Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp- 68.589.109.454,89 (minus enam puluh delapan miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta seratus sembilan ribu empat ratus lima puluh empat rupiah sembilan puluh delapan sen); d. pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud pada huruf c adalah sebesar Rp.69.099.306.746,89 (enam puluh sembilan miliar sembilan puluh sembilan juta tiga ratus enam ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah delapan puluh sembilan sen) yang berarti 0,86% (nol koma delapan puluh enam persen); e. berdasarkan Defisit anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf c dan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp.97.892.859.368,03 (sembilan puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah nol tiga sen).
Koreksi Anda