Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas : a. laporan realisai APBD Tahun Anggaran 2019; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih Tahun Anggaran 2019; c. neraca Pemerintah Daerah per 31 Desember 2019; d. Laporan Operasional Tahun Anggaran 2019; e. Laporan Arus kas Tahun Anggaran 2019; f. Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2019; dan g. Catatan atas laporan keuangan. (2) Laporan keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual.
Koreksi Anda