Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) meliputi: a. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban tergugat atas masalah yang menjadi objek perkara; b. melakukan... b. melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani; c. menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan bukti pemeriksaan persidangan di pengadilan; dan/atau d. hal-hal lain yang diperlukan berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda