Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Hukum dalam penanganan perkara tata usaha negara diberikan kepada pejabat pemerintahan di lingkungan Pemerintah Daerah yang menghadapi gugatan tata usaha negara sebagai tergugat; (2) Bantuan Hukum tidak diberikan kepada ASN yang mengajukan gugatan tata usaha negara terhadap pejabat pemerintahan di lingkungan Pemerintah Daerah. (3) Bantuan Hukum penyelesaian perkara tata usaha negara yang diberikan kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
Koreksi Anda